SMK3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. SMK3 dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Indonesia. Ini adalah sistem manajemen yang dirancang untuk memastikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja di berbagai jenis industri dan lingkungan kerja.

Tujuan utama dari SMK3 adalah untuk mencegah kecelakaan kerja, cedera, dan penyakit yang terkait dengan pekerjaan. Ini dilakukan melalui identifikasi, evaluasi, dan pengendalian risiko di tempat kerja. SMK3 juga mengatur langkah-langkah untuk memastikan bahwa pekerja memiliki pengetahuan dan pelatihan yang cukup tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

Penerapan SMK3 melibatkan beberapa langkah, termasuk identifikasi bahaya potensial di tempat kerja, penilaian risiko yang terkait dengan bahaya tersebut, pengembangan prosedur kerja yang aman, pelaksanaan pelatihan K3 bagi karyawan, serta pemantauan dan peninjauan berkala terhadap efektivitas sistem.

Kemnaker memiliki peran penting dalam mempromosikan kesadaran dan kepatuhan terhadap SMK3 di kalangan perusahaan dan industri. Mereka mengembangkan pedoman dan standar, memberikan pelatihan, serta melakukan inspeksi dan penegakan aturan untuk memastikan implementasi yang tepat dari SMK3.

Dengan menerapkan SMK3 secara efektif, diharapkan dapat meningkatkan kondisi keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit terkait kerja, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja.

PENGERTIAN:
•Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
•Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
•Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

TUJUAN PENERAPAN SMK3:
•meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
•mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
•menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas

PENERAPAN SMK3:
•Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
•Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
•Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3:
•Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
•Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
•Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.

Pengukuran kinerja SMK3 dapat dilihat melalui Permenaker No.18 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Audit SMK3 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai acuan Penerapan dan Audit SMK3. Untuk lebih independen, maka audit SMK3 dilakukan oleh perusahaan jasa audit dimana salah satunya adalah PT. SAPTA MUTU UTAMA (PT. SMU) yang telah ditunjuk oleh Kemnaker RI sebagai Badan Audit sejak tahun 2019.Pelaksanaan audit SMK3 oleh PT. Sapta Mutu Utama mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia  Nomor 259 Tahun 2019 tentang penunjukan PT SAPTA MUTU UTAMA sebagai Lembaga Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja