Ketidakberpihakan Dan Kemandirian

Sapta Mutu Utama dalam melakukan kegiatan audit dan bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan audit dan sertifikasinya dan bebas dari tekanan komersial, keuangan dan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakannya serta mengelola konflik kepentingan dan menjamin objektivitas kegiatan sertifikasi sistem manajemennya.

Untuk mendapatkan dan memelihara kepercayaan, Sapta Mutu Utama  mendasari setiap keputusannya terhadap bukti objektif dari kesesuaian (atau ketidaksesuaian) yang diperoleh saat pelaksanaan pekerjaannya dan keputusannya tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain atau oleh pihak lain.

Personel yang terlibat dalam kegiatan audit dan sertifikasi tidak dibayar dengan cara yang mempengaruhi hasil audit dan sertifikasi.Semua personel, baik internal maupun eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan audit dan sertifikasi, bertindak dengan cara tidak memihak.

Setiap personel yang terlibat dalam kegiatan audit dan sertifikasi serta penerbitan sertifikat harus menandatangani Surat Pernyataan Ketidakberpihakan,

Sapta Mutu Utama senantiasa mengidentifikasi risiko-risiko terhadap ketidakberpihakan, menganalisis dan mendokumentasikan kemungkinan konflik kepentingan yang timbul dari ketentuan sertifikasinya.Identifikasi risiko-risiko tersebut mencakup risiko yang timbul dari kegiatannya, kerelasiannya, atau hubungan antar personelnya. Namun demikian hubungan tersebut tidak selalu menimbulkan risiko ketidakberpihakan pada Sapta Sertifikasi.

Jika risiko ketidakberpihakan diidentifikasi, Sapta Mutu Utama  akan dapat menunjukkan bagaimana menghilangkan atau meminimalkan risiko tersebut, dan Sapta Sertifikasi  mempunyai komitmen manajemen puncak terhadap ketidakberpihakan.

Sapta Mutu Utama sejauh yang diperlukan dalam melakukan pelayanannya tidak diperkenankan :

  • Melakukan sertifikasi pada perusahaan yang memiliki saham pada PT. Sapta Mutu Utama atau sahamnya dimiliki oleh lembaga sertifikasi;
  • Menawarkan atau menyediakan konsultasi sistem manajamen;
  • Menawarkan atau menyediakan audit internal kepada pelanggan yang disertifikasinya;
  • Mensertifikasi sistem manajemen pelanggan apabila lembaga sertifikasi melakukan audit internal atau self assessment terhadap pelanggan dalam selang waktu dua tahun terakhir;
  • Mensertifikasi sistem manajemen pada pelanggan yang telah menerima konsultasi atau audit internal / self assessment, jika hubungan antara organisasi konsultan dengan lembaga sertifikasi menunjukkan ancaman yang mempengaruhi ketidakberpihakan lembaga sertifikasi;
  • Mensubkontrakkan jasa audit kepada konsultan sistem manajemen karena merupakan suatu ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan lembaga sertifikasi;
  • Memasarkan atau menawarkan secara bersamaan dengan kegiatan organisasi yang menyediakan konsultasi sistem manajemen;
  • Menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika organisasi konsultan tertentu digunakan;
  • Memberikan jaminan bahwa tidak ada konflik kepentingan, personel yang telah memberikan konsultasi system manajemen termasuk mereka yang bertindak dalam kapasitas manajerial, jika mereka telah terlibat dalam konsultasi sistem manajemen terhadap pelanggan yang sedang ditangani dalam dua tahun setelah berakhirnya konsultasi tersebut.