Sapta Mutu Utama menetapkan proses terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi dan membuat keputusan tentang banding dan keluhan.

Penjelasan proses banding dan keluhan dapat diakses oleh publik.

Proses Keluhan mencakup :

  • Klien dapat menyampaikan keluhan secara tertulis ke Sapta Mutu Utama terkait dengan kegiatan sertifikasi
  • Setiap Keluhan yang diterima akan di validasi dan di investigasi
  • Jika keluhan di anggap hal yang tidak  serius, maka Manager Sertifikasi dapat memutuskan dan menyelesaikan hal tersebut
  • Jika keluhan di anggap serius, maka Manager Sertifikasi membuat rekomendasi penyelesaian atas keluhan tersebut ke Manager Operasional dan Direktur
  • Hasil penyelesaian keluhan di rekam dan di informasikan ke pengirim keluhan

Proses Banding mencakup :

  • Klien dapat mengajukan banding ke Sapta Mutu Utama atas keputusan yang di anggap belum memenuhi atau memuaskan
  • Pengajuan banding harus dalam bentuk tertulis dan disampaikan paling lambat 30 hari sejak keputusan di terima oleh pemohon
  • Banding di rekam dan di validasi sebelum dilakukan investigasi
  • Pemohon banding akan menerima surat paling lambat 7 hari setelah banding diterima, bahwa pemohon banding di beri hak mengirim perwakilanya untuk ikut dalam investigasi dan penyelesaian banding paling lambat 21 hari
  • Investigasi banding di laksanakan oleh personel yang tidak terlibat dalam kegiatan audit dan keputusan sertifikasi banding
  • Hasil investigasi disampaikan ke tim banding untuk dicapai suatu keputusan
  • Ketua tim banding dan anggotanya menyediakan informasi yang relevan
  • Tim banding terdiri dari anggota personil yang independen ditambah sekretaris dan auditor yang tidak terlibat langsung dalam diskusi
  • Semua anggota tim banding tidak boleh terlibat dalam kegiatan organisasi selama kurun waktu 2 tahun
  • Untuk kasus tertentu tim banding dapat mensyaratkan pemohon banding untuk mempresentasikan materi banding
  • Tim banding harus memeriksa banding secara rinci dan membuat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan akhir dan tidak mengatasnamakan perseorangan
  • Keputusan tim banding tidak dapat di ganggu gugat

Sapta Mutu Utama akan memberikan pernyataan resmi kepada pemohon banding dan keluhan pada akhir proses penanganan banding dan keluhan.