Penerapan SMK3 di Perusahaan Mulai dari Penetapan Kebijakan K3 hingga Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
PENERAPAN SMK3 DI PERUSAHAAN, Meliputi:
1.Penetapan kebijakan K3
Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:
a. melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
- Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
- Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
- Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
- Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
- Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
2. Perencanaan K3
Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3:
- Hasil penelaahan awal;
- Identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
- Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
- Sumber daya yang dimiliki.
3. Pelaksanaan rencana K3
Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
Sumber daya manusia harus memiliki:
- Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
- Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
- organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
- anggaran yang memadai;
- prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
- instruksi kerja.
Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.
Kegiatan tersebut:
- Tindakan pengendalian
- Perancangan (design) dan rekayasa;
- Prosedur dan instruksi kerja;
- Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
- Pembelian/pengadaan barang dan jasa;
- Produk akhir;
- Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
- Rencana dan pemulihan keadaan darurat
Kegiatan a – f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
Kegiatan g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan
Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:
- Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
- Melibatkan seluruh pekerka/buruh
- Membuat petunjuk K3
- Membuat prosedur informasi
- Membuat prosedur pelaporan
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan
Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan
4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
- Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
- Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
- Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
- Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan
- Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten
5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
- Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
- Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
- Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal :
- Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
- Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
- Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
- Terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
- Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
- Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
- Adanya pelaporan; dan/atau
- Adanya masukan dari pekerja/buruh.