Penerapan SMK3 di Perusahaan Mulai dari Penetapan Kebijakan K3 hingga Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3

Penerapan SMK3 di Perusahaan Mulai dari Penetapan Kebijakan K3 hingga Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3

PENERAPAN SMK3 DI PERUSAHAAN, Meliputi:

1.Penetapan kebijakan K3

Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:

a. melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:

  • Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
  • Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
  • Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
  • Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
  • Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.

b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan

c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.

2. Perencanaan K3

Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3:

  1. Hasil penelaahan awal;
  2. Identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
  3. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
  4. Sumber daya yang dimiliki.

3. Pelaksanaan rencana K3

Dalam melaksanakan  rencana  K3 didukung oleh sumber  daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana

Sumber daya manusia harus memiliki:

  1. Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
  2. Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.

Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:

  1.  organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
  2. anggaran yang memadai;
  3. prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
  4. instruksi kerja.

Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.

Kegiatan tersebut:

  1. Tindakan pengendalian
  2. Perancangan (design) dan rekayasa;
  3. Prosedur dan instruksi kerja;
  4. Penyerahan sebagian pelaksanaan  pekerjaan;
  5. Pembelian/pengadaan barang dan jasa;
  6. Produk akhir;
  7. Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
  8. Rencana dan pemulihan keadaan darurat

Kegiatan a – f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.

Kegiatan g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan

Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:

  1. Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
  2. Melibatkan seluruh pekerka/buruh
  3. Membuat petunjuk K3
  4. Membuat prosedur informasi
  5. Membuat prosedur pelaporan
  6. Mendokumentasikan seluruh kegiatan

Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan

4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3

  • Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
  • Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
  • Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
  • Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan
  • Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten

5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3

  • Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
  • Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
  • Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal :
  1. Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
  2. Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
  3. Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
  4. Terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
  5. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
  6. Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
  7. Adanya pelaporan; dan/atau
  8. Adanya masukan dari pekerja/buruh.