Aspek K3 dalam Suatu Proyek
Aspek K3 dalam suatu proyek merujuk pada Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) yang diperlukan untuk mengurangi risiko terhadap tenaga kerja di industri konstruksi. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3 Konstruksi) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
Sebagai ahli K3, pengawas harus menguasai sistem tanggap darurat, yaitu ilmu dan teknik melakukan tindakan yang tepat pada saat terjadinya insiden
Aspek yang harus diperhatikan pengawas K3 di proyek meliputi:
- Aspek Peraturan Perundang-undangan: Pengawas K3 harus memahami dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan K3, seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Aspek Ke-engineeringan: Pengawas K3 harus memahami aspek teknis dan ilmiah yang berkaitan dengan K3, seperti desain struktur, sistem ventilasi, dan sistem aliran listrik
- Aspek Sistem: Pengawas K3 harus menguasai sistem tanggap darurat, yaitu ilmu dan teknik melakukan tindakan yang tepat pada saat terjadinya insiden
- Aspek Keselamatan Kerja: Pengawas K3 harus memahami faktor-faktor yang mendorong keselamatan kerja, seperti rasa peri kemanusiaan dan penderitaan yang dialami oleh tenaga kerja
- Aspek Kesehatan Kerja: Pengawas K3 harus memahami aspek kesehatan kerja, seperti risiko terhadap kesehatan fizikal, mental, dan emosional yang dihadapi oleh tenaga kerja
- Aspek Pemeriksaan dan Audit: Pengawas K3 harus melakukan pemeriksaan dan audit terhadap sistem K3 yang ada di proyek, untuk memastikan keseimbangan antara keselamatan dan kesehatan kerja, dan efisiensi kerja
Pengawas K3
Pengawas K3 di proyek harus memiliki kompetensi yang cukup untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses pemeliharaan dan perawatan alat dan bangunan, serta mengidentifikasi dan mengatasi risiko yang ada.
Cara pengawas K3 di proyek menjaga peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Melakukan Penyuluhan: Pengawas K3 harus memberikan wawasan dan penjelasan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan K3 kepada semua pihak terlibat di proyek
- Menguji Kelayakan Alat-alat: Pengawas K3 harus menguji kelayakan alat-alat yang digunakan di proyek, untuk memastikan mereka memenuhi standar dan peraturan yang diberlakukan
- Menerapkan Peraturan Pemerintah: Pengawas K3 harus menerapkan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan K3, seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Membuat Sistem yang Relevan dan Terintegrasi: Pengawas K3 harus membuat sistem yang relevan dan terintegrasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) konstruksi
- Mengadakan Inspeksi, Audit, dan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan: Pengawas K3 harus mengadakan inspeksi, audit, dan tindakan perbaikan dan pencegahan untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan K3 diikuti dan dipatuhi secara konsisten
- Mengembangkan Kebijakan dan Prosedur: Pengawas K3 harus mengembangkan kebijakan dan prosedur yang menjaga peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan K3, seperti kebijakan penggunaan alat-alat, prosedur pemeliharaan dan perawatan alat, dan prosedur pengendalian risiko
.
Dengan menerapkan cara ini, pengawas K3 di proyek dapat memastikan bahwa proyek konstruksi mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan K3.